Jumat, 24 Februari 2017

KENAKALAN REMAJA (Penyimpangan Seksual)



KENAKALAN REMAJA
(Penyimpangan Seksual)
 

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Remaja adalah masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan masa dewasa dimana anak-anak mengalami pertumbuhan cepat disegala bidang. Mereka bukan lagi kanak-kanak, baik bentuk badan, sikap, cara berpikir dan bertindak tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang. Ia sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metode coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan.[1]
Dengan berkembangnya teknologi pada masa ini menimbulkan banyaknya kenakalan-kenakalan khususnya dikalangan remaja. Kesalahan yang dilakukannya sering menimbulkan kekhawatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungannya. Kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman sebayanya. Hal ini karena mereka semua memang sama-sama masih dalam mencari identitas diri. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah yang sering disebut sebagai kenakalan remaja.
Dewasa ini kenakalan remaja yang terjadi diakibatkan karena kemerosotan moral yang semakin melanda dikalangan sebagian pemuda pemudi kita. Dalam surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, pemakaian obat bius, dan maraknya kasus sex bebas diantaranya meningkatnya kasus-kasus kehamilan dikalangan remaja putri dan penyimpangan sex yang diantaranya kasus LGBT (Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender). Hal tersebut merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, oleh karena itu masalah kenakalan remaja yang seharusnya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja kearah yang lebih positif. Dengan demikian makalah ini akan mengangkat judul LGBT Bagian Dari Kenakalan Remaja”.


B.       Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah yang telah penulis kemukakan sebelumnya, maka penulis merumuskannya dalam bentuk pertanyaan berikut :
1.      Apa Pengertian Kenakalan Remaja?
2.      Apa Saja Macam-Macam dari Kenakalan Remaja?
3.      Bagaimana Hasil Penelitian Tentang LGBT?

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penyusunan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui latarbelakang Kenakalan Remaja khususnya LGBT
2.      Untuk mengetahui dunia LGBT secara langsung
3.      Untuk menghasilkan teori serta solusi bagaimana cara menghadapi LGBT

D.      Metode Penulisan
Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini, penulis menggunakan metode “bibiliografi” atau metode “kepustakaan” serta melakukan observasi langsung kelapangan dengan menelusuri literature yang ada serta menelaahnya secara tekun dalam mengerjakan sebuah penelitian. Dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Langkah pertama        : Mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan
bahasan (collecting of fact date)
Langkah kedua           : Mengklasifikasikan data atau bahan (classification of fact
date)
Langkah ketiga           : Menganalisa bahan-bahan yang ada kemudian membuat
kesimpulan (analitic of fact date)


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kenakalan Remaja
Remaja disebut juga pubertas yang berasal dari bahsa latin yang berarti “usia menjadi orang” suatu periode dimana anak dipersiapkan untuk menjadi individu yang dapat melaksanakan tugas biologis berupa melanjutkan keturunannya atau berkembangbiak.[2] Adapun kenakalan remaja sebagaimana para ahli :
Menurut  kamus besar   bahasa Indonesia, kenakalan dengan kata dasar nakal adalah suka berbuat tidak baik, suka mengganggu, dan suka tidak menurut. Sedangkan kenakalan adalah perbuatan nakal, perbuatan tidak baik dan bersifat mengganggu  ketenangan orang lain, tingkah laku yang melanggar norma kehidupan masyarakat.[3]
Istilah kenakalan remaja merupakan kata lain dari kenakalan anak yang terjemahan dari “ juvenile delin quency”.[4] Kata juvenile berasal dari bahasa Latin “juvenilis” yang artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja. Sedangkan kata delinquent juga berasal dari bahasa Latin “delinquere” yang artinya terabaikan, mengabaikan yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana dan dursila.[5]
Pengertian juvenile delinquent secara terminology, banyak para tokoh-tokoh yang mendefinisikannya. Menurut Drs. B. Simanjutak S.H, pengertian juvenile delin quency ialah suatu perbuatan yang disebut delinquent apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup.[6]
Menurut ahli psikologi Drs. Bimo Walgito, merumuskan arti selengkapnya dari “juvenile delin quency” yakni tiap perbuatan, yang jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan kejahatan, jadi merupakan perbuatan melawan hukum jika dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja.[7]
Menurut Dr. Fuad Hasan, merumuskan definisi “juvenile delinquency” sebagai berikut perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang bila mana dilakukan oleh orang-orang dewasa akan dikualifikasikan sebagai tindakan kejahatan.[8]
Menurut Drs. H.M. Arifin, M.Ed, mendefinisikan bahwa kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah tingkah laku atau perbuatan yang berlawanan dengan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh anak-anak antara umur 10 tahun sampai umur 18 tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah usia 10 tahun dan dibawah usia 18 tahun, dengan sendirinya tidak dikategorikan dalam apa yang disebut kenakalan (delinquency).[9]
Sedangkan menurut M. Gold dan J. Petronio mendefinisikan kenakalan remaja adalah tindakan seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman.[10]
Dari definisi yang dipaparkan oleh para tokoh diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kenakalan remaja atau anak (juvenile delinquency) adalah perbuatan atau tingkah laku melawan norma-norma yang ada di lingkungan kehidupan remaja atau anak yang berusia 10 sampai 18 tahun dan jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman.

B.       Macam-Macam Kenakalan Remaja
Menurut Adler (1952) ciri-ciri kenakalan remaja adalah sebagai berikut[11]:
1.    Kebut-kebutan dijalanan yang mengganggu keamananlalu lintas dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
2.    Perilaku ugal-ugalan, berandalan, urakan yang mengacaukan ketentraman masyarakat sekitar.
3.    Perkelahian antar gang, antar kelompok, antar sekolah, antar suku, sehingga terkadang membawa korban jiwa.
4.    Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan atau bersembunyi ditempat-tempat terpencil.
5.    Kriminalitas anak remaja dan adolesons seperti: memeras, mencuri, mengancam dan intimidasi.
Adapun menurut Drs. Wiryo Setiana M.Si., perilaku menyimpang remaja sering kali merupakan gambaran dari kepribadian anti sosial atau gangguan tingkah laku remaja, yang ditandai dengan kriteria gejala-gejala berikut ini[12]:
1.      Sering membolos
2.      Terlibat kenakalan remaja (tawuran )
3.      Di skors dari sekolah karena berkelakuan buruk
4.      Sering lari dari rumah (minggat) dan bermalam di luar rumahnya
5.      Selalu bohong
6.      Free sexs
7.      Penyalahgunaan narkoba
8.      Mencuri dan lain-lain

C.      Faktor-Faktor Kenakalan Remaja
Perilaku “nakal” yang dimiliki oleh anak remaja ataupun siswa bisa disebabkan oleh faktor dari anak itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal). B. Simanjutak menyebutkan sebab-sebab terjadinya kenakalan remaja dari faktor internal sebagai berikut[13]:
1.      Faktor internal
a)      Cacat keturunan yang bersifat biologis- psikis
b)      Pembawaan yang negatif yang mengarah ke perbuatan nakal
c)      Ketidak seimbangan pemenuhan kebutuhan pokok dengan keinginan. Hal ini menimbulkan frustasi dan ketegangan
d)     Lemahnya kontrol diri serta persepsi sosial
e)      Ketidak mampuan penyesuaian diri terhadap perubahan lingkungan yang baik dan kreatif
f)       Tidak ada kegemaran, tidak memiliki hobi yang sehat
g)      Masalah yang dipendam

2.        Faktor eksternal
Kemungkinan kenakalan remaja bukan karena murini dari dalam diri remaja itu sendirim tetapi mungkin kenakalan itu merupakan efek samping dari hal-hal yang tidak dapat ditanggulangi oleh remaja dalam keluarganya. Bahkan orang tua sendiri pun tidak mampu mengatasinya, akibatnya remaja menjadi korban dari keadaan keluarga tersebut. Faktor-faktor terjadinya kenakalan remaja, menurut Turner dan Helms antara lain berikut ini[14]:
a)        Masalah yang datang dari lingkungan keluarga yang berantakan
Keluarga merupakan lingkungan pertama dan paling utama dalam membentuk jiwa dan kepribadian anak. Keluarga yang baik tentu akan sangat menguntungkan bagi pembentukan jiwa dan kepribadian, sementara keadaan keluarga yang jelek yang akan sangat tidak menguntungkan bagi pembentukan jiwa dan kepribadian anak. Kedaan keluarga yang memberi efek negatif bagi pembentukan dan perkembangan pribadi anak, biasanya adalah disintegrasi di dalam keluarga, yang dapat disebabkan oleh:
1)      broken home : struktur keluarga yang tak lengkap, seperti ada yang meninggal dunia, bercerai atau ada yang tidak bisa hadir di tengah keluarga dalam rentang waktu yang cukup panjang.
2)      quasi broken home; kedua orang tua yang terlalu sibuk dengan tugas dan pekerjaannya, sehingga kesempatan memperhatikan anak sangatlah kurang.
Pada dua penyebab di atas, perbuatan deliquent dapat muncul yang dilatar belakangi oleh tidak diterimanya kasih sayang yang penuh oleh sang anak, sehingga dia menyalurkan keinginan tersebut dengan berbagai cara dan kesempatan, manakala itu juga tidak terpuaskan, maka ia akan mewujudkannya dalam bentuk tindakan lain, yang kadang kala termasuk dalam perbuatan deliquent yang merugikan.

b)      Masalah yang datang dari Lembaga Pendidikan Formal Secara umum
Upaya yang dilakukan oleh sekolah yakni adalah dalam rangka membentuk kepribadian yang utuh bagi para peserta didiknya, namun tidaklah dapat dimungkiri di sekolah juga sering dapat menbentuk anak (tentu relatif kecil) untuk menjadi delikuen. Hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya deliquent bagi peserta didik, adalah :
1)        Pengaruh Teman
Dalam keseharian anak senantiasa berinteraksi dengan teman temannya, dan karena memang tidak semua anak yang berada di sekolah sudah baik perilakunya, sehingga hal yang tidak dapat dimungkiri sering akan membawa pengaruh negatif bagi kepribadian anak. Besarnya pengaruh teman ini dapat dibuktikan dengan adanya perilaku seperti rasa senasib sepenanggungan yang diakui tingkat solidaritasnya sangat tinggi, namun berkembang ke arah negatif dan deliquent, yaitu rasa solider “membela teman” yang berkembang ke arah pembelaan yang tidak mau melihat yang “salah”, maka terjadilah fenomena baru saling keroyok antar kelompok di suatu sekolah dan bahkan antar sekolah. Dan bahkan bisa menimbulkan gejala distorsi moral lainnya seperti perilaku terlalu bebas, sangat berani membantah, tidak tetap pendirian dan bahkan mudah putus asa.
2)        Tindakan tenaga pendidik
Tidak dapat dimungkiri ditengah sekian banyak pendidik yang profesional, ada segelintir pendidik yang tidak/ belum profesional, yang tindakan kadang kala dapat membuat anak putus asa, seperti menghukum tidak didasarkan atas dasar pandangan “harus mendidik”, memperlakukan anak yang bersalah seperti seorang pesakitan, jarang masuk mengajar dan lain sebagainya, akan mengundang jiwa anak untuk menantang dan melanggar disiplin yang berlaku, dan ini kalau tidak teratasi dengan cepat bisa mengarah dan berkembang ke tindakan-tindakan deliquent.
3)        Lingkungan sekolah
Keadaan lingkungan sekolah yang kurang nyaman, ditambah lagi dengan kegiatan yang sangat padat tapi tidak dikemas dalam bentuk menyenangkan, menyebabkan anak merasa tidak betah bahkan merasa tidak aman berada di sekolah, ini sering menyebabkan anak mau secepatnya tidak berada di sekolah, yang menyebabkan terjadinya anak membolos yang akhirnya dapat mengundang tindakan deliquency.

c)      Masalah yang datang dari Masyarakat
Perkembangan iptek dan kemodernan tata kehidupan, telah memberi pengarus pada akselarasi perubahan sosial, yang ditandai dengan berbagai peristiwa yang dapat menimbulkan ketegangan jiwa, seperti persaingan perekonomian, ketenaga kerjaan, berita media massa, ketimpangan sosial dan lain-lain. Ketegangan-ketegangan yang terjadi di masyarakat, akan banyak mempengaruhi kejiwaan para remaja, seperti adanya yang merasa rendah diri atau direndahkan, dan sebagainya yang mengundang lahirnya tindakan-tindakan deliquent.
Berbagai wujud tindakan deliquent yang sering dilakukan oleh para remaja, antara lain: kejahatan dengan kekerasan, pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, gelandangan, penggunaan narkoba, dan lain sebagainya.


d)       Dasar-dasar agama yang kurang
Hal ini terkadang tidak terlalu diperhatikan oleh orang tua yang sibuk dengan segala usaha dan kegiatan mereka dan juga oleh pihak sekolah terkadang kurang memperhatikan hal ini. karena jika remaja tidak mendapat pendidikan agama yang baik mereka akan jauh dari Tuhan dan pasti tingkah laku mereka akan sembarangan.

e)        Tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya
Masa remaja merupakan  masa dimana mereka mulai menyalurkan berbagai bakat dan potensi yang mereka miliki dan terkadang media atau  tempat untuk mereka menyalurkan bakat mereka,tidak tersedia dan akhirnya yang mereka lakukan adalah mencari kesenangan sendiri dan lebih suka hura-hura daripada duduk tenang dirumah atau belajar.

f)         Kebebasan yang berlebihan
Ada orang tua yang dalam mendidik anak mereka menerapkan pola asuh yang demokratis yang berlebihan sehingga anak menjadi yang keras kepala dan sering memaksakan kehendaknya kepada orang tua dan pola asuh seperti ini akan berakibat buruk pada anak.

D.      Hasil Penelitian
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kenakalan remaja tetapi dalam makalah ini penulis mengangkat permasalahan kenakalan remaja mengenai LGBT.
1.             Sejarah LGBT
Sebelum revolusi seksual pada tahun 1960-an,tidak ada kosakata non-peyoratifuntuk menyebut kaum yang bukan heteroseksual. Istilah terdekat, “gender ketiga”, telah ada sejak tahun 1860-an, tetapi tidak banyak disetujui. Istilah pertama yang digunakan, “Homoseksual”, dikatakan mengandung konotasi negatif dan cenderung digantikan oleh “homofil” pada era 1950-an dan 1960-an, dan lalu gay pada tahun 1970-an. Frase “gay dan lesbian” menjadi lebih umum setelah identitas kaum lesbian semakin terbentuk. pada tahun 1970, Daughaters of Bilitis menjadikan isu feminismeatau hak kaum gay sebagai prioritas. Maka, karena kesetaraan didahulukan, perbedaan peran antar laki-laki dan perempuan dipandang bersifat patriarkal oleh feminis lesbian. Banyak feminis lesbian yang menolak bekerja sama dengan kaum gay. Lesbian yang lebih berpandangan esensialis merasa bahwa pendapat feminis lesbian yang separatis dan beramarah itu merugikan hak-hak kaum gay.
Selanjutnya, kaum biseksual dan trans gender juga meminta pengakuan dalam komunitas yang lebih besar. Setelah euforia kerusuhan stone wall mereda, dimulai dari akhir 1970-an dan awal 1980-an, terjadi perubahan pandangan beberapa gay dan lesbian menjadi kurang menerima kaum biseksual dan trans gender. Kaum trans gender dituduh terlalu banyak membuat stereotip dan biseksual hanyalah gay dan lesbian yang takut untuk mengakui seksual dan identitas mereka. Setiap komunitas yang disebut dengan akronim LGBT telah berjuang untuk mengembangkan identiasnya masing-masing, seperti apakah, dan bagaimana bersekutu dengan komunitas lain; konflik tersebut terus berlanjut hingga kini.
Akronim LGBT kadang-kadang digunakan di Amerika Serikat dimulai dari sekitar tahun 1988. Baru pada tahun 1990-an istilah ini banyak digunakan. Meskipun komunitas LGBT menuai kontroversi mengenai penerimaan universal atau kelompok anggota yang berbeda (biseksual dan trans gender kadang-kadang dipinggirkan komunitas LGBT), istilah ini dipandang positif.  Secara keseluruhan, penggunaaan istilah LGBT telah membantu mengantarkan orang-orang yang terpinggirkan ke komunitas umum.[15]
Adapun sejarah LGBT dalam agama Islam telah ada sejak zaman Nabi Luth. Nabi Luth adalah anak dari saudara  Nabi Ibrahim a.s. yaitu Hasan bin Tareh. Nabi Luth diutus sebagai rasul kepada satu kaum yang mendiami sepanjang timur laut (Dari Israel – Yordania), Laut Mati. Ibukota Sodom terletak di Utara Basin Laut Mati. Hampir keseluruhan kaum ini melakukan hubungan kelamin sesama sejenis yaitu lelaki dengan lelaki dan meninggalkan perempuan. Perbuatan ini merupakan sesuatu penyelewengan fitrah yang amat buruk. Nabi Luth telah menyeru mereka untuk menghentikan perbuatan tersebut disamping menyampaikan seruan-seruan Allah, tetapi mereka mengabaikannya dan malah mereka mengingkari kenabiannya. Akhirnya, kaum Nabi Luth dimusnahkan dengan bencana yang sangat mengerikan dan dahsyat. Kejadian ini berlaku pada kira-kira tahun 1800 sebelum Masehi.
Di dalam kitab Al-Quran menceritakan kisah Nabi Luth yang menasehati kepada kaumnya seperti mana dalam Surah Asy-Syuara;
Kaum Luth telah mendustakan para Rasul” (160) “Ketika saudara mereka Luth berkata kepada mereka,”Mengapa kamu tidak bertakwa?” (161) “Sungguh, aku ini seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu,” (162) “Maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku,” (163) ”Dan aku tidak meminta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku hanyalah dari Tuhan seluruh alam” (164)  “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki (Homoseks) di antara manusia,” (165) “Dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk dijadikan sebagai isteri kamu? Kamu memang orang-orang yang melampaui batas,” (166) ” Mereka menjawab, ” Wahai Luth! Jika engkau tidak berhenti, engkau termasuk orang-orang yang terusir,” (167) ”Dia (Luth) berkata, “Aku sungguh benci kepada perbuatanmu”(168).
Kaum Luth telah mengancam Nabi Luth dan membencinya karena mengajak kaumnya beriman. Ayat seterusnya dalam kitab Al-quran dikisahkan dalam Surah Al-Araf:
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah ) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan para pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri .” (QS. Al A’raaf, 7: 80-82)
Nabi Luth diutuskan oleh Allah kepada rakyat sodom. Masyarakat Sodom adalah masyarakat yang rendah paras moralnya dan rusak akhlaknya. Masyarakat Sodom tidak mempunyai pegangan agama atau nilai kemanusiaan yang beradab. Maksiat dan kemungkaran merajalela dalam pergaulan hidup mereka. Pencurian dan perampasan harta milik merupakan kejadian sehari-hari di mana yang kuat berkuasa sedang yang lemah menjadi korban penindasan dan perlakuan sewenang-wenang. Maksiat yang paling menonjol yang menjadi ciri khas hidup mereka adalah perbuatan homoseksual (liwat) di kalangan lelakinya dan lesbian di kalangan wanitanya. Kedua jenis kemungkaran ini begitu merajalela di dalam masyarakat sehingga menjadi suatu kebudayaan bagi kaum Sodom.
Seorang pendatang yang masuk ke Sodom tidak akan selamat dari diganggu oleh mereka. Jika ia membawa barang-barang yang berharga maka dirampaslah barang-barangnya, jika ia melawan atau menolak menyerahkannya maka nyawanya tidak akan selamat. Akan tetapi jika pendatang itu seorang lelaki yang bermuka tampan dan berparas elok maka ia akan menjadi rebutan di antara mereka dan akan menjadi korban perbuatan keji lelakinya dan sebaliknya jika si pendatang itu seorang perempuan muda maka ia menjadi mangsa bagi pihak wanitanya pula.
Kepada masyarakat yang sudah sedemikian rupa keruntuhan moralnya dan sedemikian paras penyakit sosialnya diutuslah nabi Luth sebagai pesuruh dan Rasul-Nya untuk mengangkat mereka dari lembah kenistaan  dan kesesatan serta membawa mereka alam yang bersih, bermoral dan berakhlak mulia. Nabi Luth mengajak mereka beriman dan beribadah kepada Allah meninggalkan kebiasaan mungkar menjauhkan diri dari perbuatan maksiat dan kejahatan yang diilhamkan oleh iblis dan syaitan. Ia memberi penerangan kepada mereka bahwa Allah telah menciptakan mereka dan alam sekitar mereka tidak meridhai amal perbuatan mereka yang mendekati sifat dan tabiat binatang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bahwa Allah akan memberi ganjaran setimpal dengan amal kebajikan mereka. Yang berbuat baik dan beramal soleh akan diganjar dengan syurga di akhirat sedang yang melakukan perbuatan mungkar akan di balaskannya dengan memasukkannya ke dalam neraka Jahanam.
Nabi Luth berseru kepada mereka agar meninggalkan adat kebiasaan yaitu melakukan perbuatan homoseksual dan lesbian. Luth menyatakan perbuatan itu bertentangan dengan fitrah dan hati nurani manusia serta menyalahi hikmah yang terkandung di dalam penciptaan manusia menjadi dua jenis yaitu lelaki dan wanita. Juga kepada mereka di beri nasihat dan diajukan supaya menghormati hak dan milik masing-masing dengan meninggalkan perbuatan perampasan, perompakan serta pencurian yang selalu mereka lakukan di antara sesama mereka dan terutama kepada pengunjung yang datang ke Sodom. Diterangkan bahwa perbuatan-perbuatan itu akan merugikan mereka sendiri, karena perbuatan itu akan menimbulkan kekacauan dan ketidakamanan di dalam negeri sehingga masing-masing dari mereka tidak merasa aman dan tenteram dalam hidupnya.
Demikianlah Nabi Luth, melaksanakan dakwahnya sesuai dengan tugas risalahnya. Ia tidak henti-henti menggunakan setiap kesempatan dan dalam tiap pertemuan dengan kaumnya secara berkelompok atau secara perseorangan mengajak agar mereka beriman dan percaya kepada Allah dan menyembah-Nya. Diajaknya Luth terhadap kaumnya untuk melakukan amal soleh dan meninggalkan perbuatan maksiat dan mungkar. Akan tetapi keruntuhan moral dan kerusakan akhlak sudah hidup lama di dalam pergaulan sosial mereka dan pengaruh hawa nafsu dan penyesatan syaitan sudah begitu kuat menguasai tindak-tanduk mereka, maka dakwah dan ajakan Nabi Luth yang dilaksanakan dengan kesabaran dan ketekunan tidak mendapat tempat di dalam hati dan pikiran mereka, tersumbat rapat dengan ajaran -ajaran syaitan dan iblis.
Akhirnya kaum Luth merasa kesal hati mendengar dakwah dan nasihat-nasihat Nabi Luth yang tidak putus-putus itu dan minta agar ia menghentikan aksi dakwahnya atau menghadapi pengusir dirinya dari sodom bersama semua keluarganya. Dari pihak Nabi Luth pun sudah tidak ada harapan lagi masyarakat Sodom dapat terangkat dari lembah kesesatan dan keruntuhan moral mereka dan bahwa meneruskan dakwah kepada mereka yang sudah buta-tuli hati dan pikiran serta sia-sia. Obat satu-satunya, menurut pikiran Nabi Luth untuk mencegah penyakit akhlak itu yang sudah parah itu menular kepada tetangga-tetangga dekatnya, ialah dengan membasmi mereka dari atas bumi sebagai pembalasan  terhadap kekeras kepalaan mereka juga untuk menjadi pengajaran umat-umat disekelilingnya. Beliau memohon kepada Allah agar kepada kaumnya masyarakat Sadum diberi azab di dunia sebelum azab yang menanti mereka di akhirat kelak.
Dengan demikian kisah Nabi Luth terdapat dalam Al-quran diantaranya pada 85 ayat dalam 12 surah diantaranya Surah Al-Anbiyaa ayat 74 dan 75, Surah Asy-Syu’ara ayat 160 sehingga ayat 175 , Surah Hud ayat 77 sehingga ayat 83 , Surah Al-Qamar ayat 33 sehingga 39 dan surah At-Tahrim ayat 10 yang mengisahkan isteri Nabi Luth yang mengkhianati suaminya.

2.    Pengertian LGBT
a)      Lesbian
LGBT menurut pandangan agama Islam, sebagian besar ulama menjelaskan tentang hukuman Allah SWT terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika mereka merasa cukup dengan lelaki, maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun. Sesuia dengan firman Allah SWT:
“Maka tatkala dengan azab Kami, Kami jadikan kaum Luth itu yang diatas kebawah (Kami balikan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang dzalim” (Qs. Hud: 82-83).
Bila ditelusuri secara dramatikal, tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dengan lesbian. Dalam bahasa Arab keduanya dinamakan al-liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy namun. Imam al-mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqoh. Imam al-mawardi berkata, “ penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi ijma dan itu diperkuat oleh nas-nas al-quran dan al-hadits”.
b)      Gay
LGBT menurut pandangan agama Islam, diantaranya gay adalah salah satu penyelewengan seksual, karena menyalahi sunnah Allah, dan menyalahi fitrah makhluk ciptaanNya. Lebih kurang empat belas abad yang lalu, al-Qur’an telah memperingatkan umat manusia ini, supaya tidak mengulangi perbuatan kaum Nabi Luth. Allah Swt berfirman:
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas,” (QS. Asy Syu’ara: 165-166).
Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang berita kaum Luth yang mendapat kutukan dari Allah dan merasakan azab yang diturunkanNya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang kembali kepada umat di masa beliau dan sesudahnya. Sebuah kemaksiatan yang menjijikkan daripada zina atau seks bebas.
Rasulullah bersabda, “Sesuatu yang paling saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatan kaum Luth dan dilaknat orang yang memperbuat seperti perbuatan mereka itu, Nabi mengulangnya sampai tiga kali, “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Al Hakim).
c)      Biseksual
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus. Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut, yang terkadang disebut panseksualitas.
Semua perbuatan LGBT adalah maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam agama Islam. Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita.
LGBT dalam Islam, hukumannya disesuaikan dengan perbuatannya. Jika tergolong zina, hukumnya rajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbian, hukumannya ta’zir.
d)       Transgender
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah SWT:
”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari  jenis laki-laki dan perempuan,” (QS. An Najm: 45).
“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan,” (QS. Al Hujurat: 13).
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat Al Quran lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Namun kenyataannya, seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Jika penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Dengan demikian LGBT menurut pandangan agama Islam pada umumnya menyamakan perbuatan homoseksual dengan perbuatan zina. Karena itu, segala implikasi hukum yang berlaku pada zina juga berlaku pada kasus homoseksual. Bahkan pembuktian hukum pun mengacu pada kasus-kasus yang terjadi pada zina. Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas kelamin tersebut menjadi jelas.[16]

LGBT dikenal juga dengan homoseksual/lesbian adalah orang yang mencintai dan ingin berhubungan akrab, bahkan ingin berhubungan intim dengan sesama. Cinta itu mungkin hanya dari satu pihak mungkin pula berbalsan. Hal ini terjadi pada masa mereka yang hidup terpencil, tak mungkin berhubungan seks lain tetapi dapat pula karena kurang pendidikan minat dan rasa cinta yang wajar, serta adanya perasaan tertekan yang berlarut-larut, tidak senang pada seks lain. Atas perbuatan itu ia merasa berdosa, bersalah, makin meliputi dirinya sering mengalami perasaan ingin mati, kadang mereka melakukan bunuh diri.[17]
Adapun menurut Kartini Kartono dalam Psikologi Anak dijelaskan bahwa homoseksual berasal dari kata homo yang berarti manusia; seksual yang berarti perkelaminan, kecenderungan/ dorongan perkelaminan. Homofili; philos artinya mencintai; homophiel, homofil artinya kecenderungan seksual/ perkelaminan pada jenis kelamin yang sama. Maka homoseksualitas artinya relasi seksual diantara dua orang dari jenis kelamin yang sama.[18]

3.        Faktor-faktor Penyebab LGBT
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang itu cenderung untuk menjadi bagian dari LGBT antaranya adalah:
a)        Keluarga
Pengalaman atau trauma di masa anak-anak misalnya: Dikasari oleh ibu/ayah hingga si anak beranggapan semua pria/perempuan bersikap kasar, bengis dan panas bara yang memungkinkan si anak merasa benci pada orang itu. Predominan dalam pemilihan identitas yaitu melalui hubungan kekeluargaan yang renggang. Bagi seorang lesbian misalnya, pengalaman atau trauma yang dirasakan oleh para wanita dari saat anak-anak akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pria yaitu bapa, kakaknya maupun saudara laki-lakinya. Kekerasan yang dialami dari segi fisik, mental dan seksual itu membuat seorang wanita itu bersikap benci terhadap semua pria.[19] Selain itu, bagi golongan transgender faktor lain yang menyebabkan seseorang itu berlaku kecelaruan gender adalah sikap orang tua yang idamkan anak laki-laki atau perempuan juga akan mengakibatkan seorang anak itu cenderung kepada apa yang diidamkan.
b)        Pergaulan dan Lingkungan
Kebiasaan pergaulan dan lingkungan menjadi faktor terbesar menyumbang kepada kekacauan seksual ini yang mana salah seorang anggota keluarga tidak menunjukkan kasih sayang dan sikap orang tua yang merasakan penjelasan tentang seks adalah suatu yang tabu.[20] Keluarga yang terlalu mengekang anaknya. Bapak yang kurang menunjukkan kasih sayang kepada anaknya. Hubungan yang terlalu dekat dengan ibu sementara renggang dengan bapak. Kurang menerima pendidikan agama yang benar dari kecil. Selain itu, pergaulan dan lingkungan anak ketika berada di sekolah berasrama yang berpisah antara laki-laki dan perempuan turut mengundang terjadinya hubungan gay dan lesbian.
c)        Biologis
Penelitian telah pun dibuat apakah itu terkait dengan genetika, ras, ataupun hormon. Seorang homoseksual memiliki kecenderungan untuk melakukan homoseksual karena mendapat dorongan dari dalam tubuh yang sifatnya menurun/genetik. Penyimpangan faktor genetika dapat diterapi secara moral dan secara religius.[21] Bagi golongan transgender misalnya, karakter laki-laki dari segi suara, fisik, gerak gerik dan kecenderungan terhadap wanita banyak dipengaruhi oleh hormon testeron. Jika hormon testeron seseorang itu rendah, ia bias mempengaruhi perilaku laki-laki tersebut mirip kepada perempuan.
Di alam medis, pada dasarnya kromosom laki-laki normal adalah XY, sedangkan perempuan normal pula adalah XX. Bagi beberapa orang laki-laki itu memiliki genetik XXY. Dalam kondisi ini, laki-laki tersebut memiliki satu lagi kromosom X sebagai tambahan. Justru, perilakunya agak mirip dengan seorang perempuan.[22]
d)       Faktor Moral dan Akhlak
Golongan homoseksual ini terjadi karena adanya pergeseran norma-norma susila yang dianut oleh masyarakat, serta semakin menipisnya kontrol sosial yang ada dalam masyarakat tersebut. Hal ini disebabkan karena lemahnya iman dan pengendalian hawa nafsu serta karena banyaknya ransangan seksual. Kerapuhan iman seseorang juga dapat menyebabkan segala kejahatan terjadi karena iman sajalah yang mampu menjadi benteng paling efektif dalam mengekang penyimpangan seksual.
Selain itu, kurang pengetahuan dan pemahaman agama juga merupakan factor internal yang mempengaruhi terjadinya homoseksual. Ini kerana penulis merasakan didikan agama dan akhlak sangat penting dalam membentuk akal, pribadi dan pribadi individu itu. Pengetahuan agama memainkan peran yang penting sebagai benteng pertahanan yang paling ideal dalam mendidik diri sendiri untuk membedakan yang mana baik dan yang mana yang sebaliknya, haram dan halal dan lain-lain.[23]

Antara faktor lain yang penulis peroleh dari data wawancara bersama beberapa individu dari kaum transgender adalah naluri sendiri sejak kecil. Keinginan untuk berubah menjadi seorang perempuan timbul sejak masa kecil karena kurang mendapat perhatian dari kedua orang tua mereka. Sejak umur 13 tahun, mereka sudah mulai hidup mandiri dengan mengikuti teman-teman sejenis melacur di lorong-lorong. Selain itu faktor media dan internet juga antara factor yang menyumbang kepada kecelaruan ini.
Sedangkan dari hasil penelitian kami bahwa faktor yang mereka rasakan dari LGBT ini awalnya muncul dari hasrat merasa tertarik dengan wanita dan merasa tidak nervous bertemu dengan laki-laki dan ada pula yang disebabkan karena bergaul dengan wanita yang tomboy serta disebabkan oleh faktor pengalaman yang pernah sakit hati oleh lawan jenis.

4.        Karakteristik LGBT
Dalam pembahasan ini lebih menekankan pada karakteristik lesbi. Untuk mengetahui wanita disekitar kita atau teman kita lesbian atau tidak, kita bisa melihat dari tingkah laku atau perbuatan mereka pada teman sesama jenis. Untuk lebih lengkapnya, berikut karakteristik lesbian:
a.       Jika ada seorang wanita yang mempunyai penampilan mirip seorang laki-laki, bisa jadi wanita tersebut adalah seorang lesbian. Namun meskipun begitu, wanita dengan tampilan laki-laki tidak semuanya seorang lesbian.
b.      Jika ada wanita yang suka memegang,meraba,atau mencolek bagian tubuh wanita lain seperti dada dan sejenisnya, sudah bisa dipastikan wanita itu adalah lesbian jika dia sering melakukan hal itu. Bisa dikatakan begitu karena secara umum hal itu hanya dilakukan oleh kaum pria saja.
c.       Seandainya ada wanita yang lesbian yang memiliki pacar laki-laki, wanita ini akan berbeda atau tidak terlalu beromantis ria dengan pacarnya dan juga mereka akan jarang melakukan kencan.
d.      Karakteristik lainnya dapat dilihat dari cara dia memperhatikan wanitanya. Jika kebaikannya terlihat berlebihan atau tidak selayaknya seperti orang teman. Untuk masalah seperti ini biasanya wanita lesbian akan lebih sering memberi sesuatu yang kalau dilihat dari kemampuan dia memberi bisa dikatakan sangat istimewa.

5.        Dampak dari LGBT
a)        Psikologis
Dari hasil penelitian yang telah kami lakukan dilihat dari sisi psikologisnya dapat didefinisakan bahwa psikologis mereka terdapat yang ekstrovert dan introvert. Yakni yang memposisikan dirinya sebagai peran laki-laki, cenderung ekstrovert. Sedangkan yang memposisikan dirinya sebagai perempuan, ia cenderung introvert. Dilihat dari pengungkapan mereka mengenai jati diri mereka. Dari hasil penelitian kami orang yang berperan sebagai laki-laki dalam hubungan lesbi tersebut mengungkapkan bahwa ia sangat ekstrovert terhadap semua teman-temannya dan dunia maya, mengenai hubungan lesbinya tersebut. Bahkan ia mengatakan, “aku ga peduli banyak atau sedikitnya orang yang mau berteman dengan aku, jika ia mau berteman dengan ku inilah aku apa adanya yang memiliki kelaian ini”. Tetapi orang yang berperan sebagai laki-laki dalam hubungan lesbi ini terungkap bahwa hingga detik ini ia masih menutupi keadaannya dari keluarganya. Ia mengungkapkan bahwa ketika ia sedang berada di lingkungan keluarganya sebisa mungkin ia menunjukkan kefeminimannya sebagai seorang perempuan.
Sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagai perempuan dalam hubungan lesbi ini mengungkapkan bahwa ia sangat introvert dan menyembunyikan hubungan lesbinya kepada teman-temannya dan bahkan di dunia maya sekalipun. Ia mengungkapkan bahwa ia terbuka mengenai hubungan lesbinya ini hanya pada orang-orang tertentu saja. Dan keluarga nya pun hingga saat ini belum mengetahui walaupun sempat memunculkan kecurigaan dari keluarganya.
Mereka yang menjalin hubungan lesbi ini menyadari bahwa hubungan yang sedang mereka jalani ini adalah sebuah kelainan dan mereka memiliki keinginan untuk berubah bahkan tidak ada terlintas dalam pikiran mereka membawa hubungan mereka ini ke jenjang yang lebih serius, tetapi mereka mengungkapkan bahwa mereka masih merasa nyaman dengan hubungan yang mereka jalani. Kami mengutip ungkapan mereka bahwa “kita merasa nyaman dalam hubungan ini karena hubungan dengan sesama jenis memiliki rasa perhatian yang berlebih dan tidak merusak kehormatannya sebagai wanita daripada berhubungan dengan lawan jenis”. Mereka mengungkapkan hal tersebut karena mereka pernah merasakan pula menjalin hubungan dengan lawan jenis atau yang dikenal dengan bisexs. Mereka mengungkapkan ada perbedaan antara menjalin hubungan dengan wanita dan laki-laki. Mereka mengungkapkan ketika mereka berhubungan dengan lawan jenis/laki-laki mereka merasa aneh, lebih terjaga dan ada juga yang mengungkapkan bahwa ketika mereka berhubungan dengan lawan jenis mereka hanya menjadi objek saja. Sedangkan ketika mereka menjalin hubungan dengan sesama jenis khususnya yang berperan sebagai laki-laki mereka merasa bisa menjaga lebih setia tidak banyak bertengkar dan adapula yang mengungkapkan bahwa menjalin hubungan dengan perempuan ia bisa menjadi subjek.


b)        Biologis
Dari hasil penelitian kami dilihat dari sisi biologisnya, mereka terlihat seperti perempuan pada umumnya, namun yang lebih mencolok disini ialah salah satu dari mereka yang berperan sebagai laki-laki. Mereka lebih senang memperlihatkan kejantanannya sebagai laki-laki dan menutupi ke feminimannya dengan cara berpakaian layaknya laki-laki biasa, mereka pun memotong rambutnya menjadi pendek seperti laki-laki sehingga hal ini dapat mengecoh siapa saja yang melihatnya akan menganggap dia itu laki-laki tulen. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin mereka akan mengubah dirinya menjadi seorang laki-laki seutuhnya dengan mengubah alat kelaminnnya (transgender) karena hal ini biasa di lakukan bagi mereka yang sudah nyaman menjadi seorang laki-laki begitu pun sebaliknya. Sedangkan yang berperan sebagai perempuan dalam hubungan lesbi ini ia lebih berpenampilan layaknya seorang perempuan pada umumnya.

c)        Moral
Dari hasil penelitian kami dilihat dari sisi moralnya mereka mengungkapkan bahwa hubungan lesbi ini terdapat anugerah bagi dirinya namun terdapat pula musibah bagi dirinya. Mereka mengatakan “anugerah yang kita dapat dari hubungan ini yaitu tahu perbandingan adanya pengalaman serta mendapat sesuatu yang tidak dapat diperoleh oleh laki-laki seperti hal negatif. Sedangkan musibah yang kami rasakan yaitu tidak ada ketertarikan terhadap lawan jenis”. Mereka juga mengungkapkan bahwa mereka sadar hukum hubungan lesbi menurut agama yang mereka anut bahwa hubungan tersebut merupakan perbuatan terlarang. Mereka menyadari hubungan lesbi ini sebuah kelainan tetapi mereka menganggap hal tersebut adalah sebuah kelebihan dari Tuhan.

d)       Sosial
Dari hasil penelitian kami dilihat dari sisi sosial dampak yang akan dialami oleh mereka yang mengalami kelainan ini yakni ketika mereka ingin sembuh mereka akan mengalami hambatan, misalnya dijauhi oleh teman yang memiliki kelainan yang sama seperti mereka dan mereka akan sulit kembali ke lingkungan yang normal karena mereka merasa minder dan malu. Tetapi dari hasil penelitian kami narasumber yang berperan sebagai laki-laki mengungkapkan bahwa jika ada temannya yang ingin berubah dari kelainan ini mereka akan sangat mendukungnya dan tidak saling menghindari tapi saling mengingatkan. Sedangkan hasil dari narasumber yang berperan sebagai perempuan yang mengatakan bahwa jika ada temannya yang ingin berubah dari kelainan ini ia mengungkapkan bahwa ia akan menghindari teman yang ingin berubah dari kelainan tersebut, karena ia takut bahwa temannya akan kembali lagi seperti semula. 
Dari hasil penelitian kami pun, kami dapat mendefinisikan bahwa mereka tidak terlalu peduli terhadap lingkungan sosial mereka bahkan mereka yang menjadi narasumber kami tidak mengikuti komunitas-komunitas LGBT yang telah kita ketahui yang tersebar di negara kita ini, mereka beranggapan dan mengatakan bahwa yang mengikuti komunitas tersebut termasuk orang “alay”. Mereka mengungkapkan “kita, melakukan interaksi sosial dengan yang sama-sama kelainan seperti kita hanya melalui perkenalan dari teman ke teman tanpa mengikuti komunitas-komunitas”.

6.        Hukum-Hukum LGBT
a)        Menurut Al-Quran dan Hadits
Dalam al-quran Allah telah berfirman,
$»Ûqä9ur øŒÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 öNà6¯RÎ) tbqè?ù'tGs9 spt±Ås»xÿø9$# $tB Nà6s)t6y $pkÍ5 ô`ÏB 7ymr& šÆÏiB šúüÏJn=»yèø9$# ÇËÑÈ  
 “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Qs. Al Ankabut: 28)
$»Ûqä9ur øŒÎ) tA$s% ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 tbqè?ù's?r& spt±Ås»xÿø9$# $tB Nä3s)t7y $pkÍ5 ô`ÏB 7tnr& šÆÏiB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÑÉÈ  
“dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"
Selain firman Allah dalam al-quran, terdapat juga beberapa hadits
أَرْبَعَةٌ يُصْبِحُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ ويُمْسُونَ فِي سَخِطَ اللَّهِ”، قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ : “وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟” قَالَ:”الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ، وَالَّذِي يَأْتِي الرِّجَالَ”
“Ada empat golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahan AllahSubhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.”
Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang AllahSubhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi ` ,
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.

b)        Menurut Undang-Undang
Secara khusus mengenai LGBT/seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti :
Melanggar kesusilaan di depan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa :
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan di hadapan umum
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan di muka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya.

7.        Strategi Konseling dalam Menangani LGBT
Orang yang datang ke konselor berkaitan dengan masalah LGBT baik yang  menyandang atau baru mengalami gejala-gejalanya pada umumnya mereka sudah menyadari suatu penyimpangan dan mereka ingin sembuh sebagai konselor kita harus menerimanya dan tidak menolaknya serta tidak berlaku diskriminatif hanya karena kita tahu bahwa mereka berbeda. Seperti yang telah kita ketahui faktor penyebab LGBT kebanyakan dikarenakan masalalu yang cenderung buruk seperti adanya bullying dari lingkungan sekitar, pelecehan seksual dan patah hati atau merasa disakiti oleh lawan jenis sehingga mereka menyimpan rasa dendam dan benci yang berlebihan yang membuat mereka trauma untuk dekat dengan lawan jenis.
Adapun tahap awal yang dilakukan konselor untuk menghadapi konseling yang memiliki masalah seperti ini adalah menghadapi konseling dengan cara-cara positif, atau setidaknya tidak menunjukkan penolakan. Melalui interaksi dengan suasana penuh penerimaan dan pengertian, secara bertahap konselor membantu konseling menemukan cara-cara yang tepat untuk mendapatkan kepercayaan dirinya kembali menjadi dirinya sendiri yang sesuai dengan kudratNya. Kemudian jika dilihat dari ilmu kesehatan mental LGBT merupakan bagian dari mental yang sakit, yang dikenal dengan anxiety/ansitas yang merupakan tekanan batin karena adanya dua macam dorongan, pertimbangan, keinginan yang baerlawanan atau beretentangan satu sama lain. Maka dari itu seorang konselor harus mampu mengarahkan khususnya kepada konseli yang menyadari kelainan tersebut untuk mengarahkannya agar dapat menegndalikan kelainan tersebut kepada hal yang lebih positif.
Untuk mencapai tujuan penanganan masalah LGBT ini, konseli dapat memberikan strategi dalam dua tahap yakni :
a.         Tindakan Preventif LGBT
Berdasarkan uraian di atas, maka tindakan preventif dalam mencegah LGBT bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)         Meningkatkan peran orangtua dalam melakukan pola asuh dan pendidikan terhadap anak serta meningkatkan pola komunikasi efektif antara orangtua dengan anak-anak mereka.
2)         Meningkatkan peran sekolah dalam mencegah pengaruh lingkungan sekitar, dengan melakukan pendidikan seks yang benar dan tepat, sosialisasi tentang LGBT serta meningkatkan skill para konselor dalam melakukan pencegahan terhadap pengaruh buruk LGBT bagi perkembangan diri konselinya.
3)         Meningkatkan pola pendidikan agama yang bisa meningkatkan kesadaran konseli untuk mencintai Allah, mencintai Rasul dan membaca Al-Quran serta memfasilitasi mereka untuk mampu mengaplikasikan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk perilaku yang mencerminkan “akhlakul karimah”.
4)         Meningkatkan peran pemerintah dalam mencegah pengaruh buruk media televisi dan sosial dengan melakukan control yang cukup ketat dan dan memberdayakan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengontrol pengaruh buruk tersebut.


b.        Tindakan Kuratif LGBT
Berdasarkan perspektif Psikologi Islam, terdapat beberapa alternatif metode yang dapat digunakan dalam menangani kasus LGBT, antara lain Terapi Psikospiritual ala Nabi Yusuf, yang dikembangkan oleh Setiyo Purwanto, S.Psi .Msi, Terapi Tranformasi diri yang dikenalkan oleh Prof. Robert Frager, dan terapi Restrukturisasi kognitif baik melalui Tadabbur Al Fatihah  yang dikembangkan oleh Sktiyono S.Psi., M.Psi. dan Dr. Umar Yusuf, M.Si. atau terapi restrukturisasi kognitif melalui keberysukuran yang penelitiannya disupervisi oleh Prof. Sutardjo, AW.
Terapi psikospiritual yang dikembangkan Purwanto, menggunakan landasan filosofis dari  surat Yusuf ayat 53 yang isinya : Dan Aku tidak membebaskan nafsku, Karena Sesungguhnya nafs itu selalu membawa kepada kejahatan, kecuali nafs yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang.”
Purwanto menyatakan bahwa ayat tersebut di atas mengandung 3 tahapan yang dapat membebaskan seseorang dari dorongan seks yang tidak pada tempatnya. Ketiga tahapan adalah :
1)      Kesadaran (Spiritual Conscious Therapy)
      Dan Aku tidak membebaskan nafsku, karena sesungguhnya nafs itu selalu membawa kepada kejahatan.” pada potongan ayat ini Nabi Yusuf benar-benar sadar akan nafs yang mendorong dia untuk mengikuti hawa nafsu yang berupa syahwat yaitu untuk berhubungan seks dengan Siti Zulaikha. Kesadaran ini menunjukkan bahwa memang Nabi Yusuf pun tidak kuasa dengan nafs nya yang begitu kuat condongnya ke syahwat. Kesadaran Nabi Yusuf merupakan hikmah pertama yang dapat kita gunakan untuk menjadi dasar menyadarkan seseorang bahwa yang mendorong untuk berbuat tidak baik itu adalah nafs amarah yang ada kecenderungan kuat untuk ke syahwat. Diri yang sadar bukanlah nafs. Maka pemahaman mengenai yang  sadar ini penting di berikan kepada penderita LGBT. Dengan keterpisahan ini yaitu antara yang sadar dan yang menodorong ke arah syahwat ini akan menjadi langkah awal untuk terbebas dari dorongan seks yang tidak wajar. Pada tahap awal ini merupakan terapi kesadaran. 
Terapi kesadaran ini fokus pada dorongannya bukan pada perilakunya. Kesadaran akan dorongan seks yang sangat besar ini akan membantu pelaku penyimpangan seksual untuk melepaskan dari dorongan menyimpang yang muncul. Pelepasan dan pembebasan dorongan menyimpang dilakukan secara internal sehingga individu lebih terjaga dan lebih efektif. Akar permasalahan yang menjadi filosofi terapi ini adalah bahwa penyimpangan seks bukanlah pelarian dari ketidakmampuan berhubungan seks yang sewajarnya, tapi lebih disebabkan oleh ketidakmampuan individu untuk mengelola dan mengendalikan dorongan seks menyimpang yang muncul.
Terapi kesadaran ini juga dapat menetralkan emosi negatif yang disebabkan oleh pengalaman masa lalu yang tersimpan di bawah sadar. Teknik kesadaran memberikan kesempatan kepada gejolak pikiran yang merupakan penyebab terjadinya penyimpangan seksual yaitu dengan menerima bahwa ini peristiwa masa lalu sebagai sebuah takdir Allah SWT. Pemunculan memori  bawah sadar akan memberikan suatu netralisasi agar pengaruhnya tidak sampai menjadikan perilaku menyimpang.
2)      Pasrah kepada Allah (Surrender Relaxation)
      “...Kecuali nafs yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang.” Uniknya dari kisah Nabi Yusuf ini adalah bahwa Nabi Yusuf tidak menahan dorongan seks, dan beliau juga tidak mengikuti dorongan tersebut. Yang dilakukan Nabi Yusuf adalah memasrahkan nafs yang amarah ini agar nafs diberi rahmat Allah sehingga bisa menjadi nafs yang lebih tenang yaitu nafs muthmainah (Al-Fajr 27-30). Maka Nabi Yusuf pun ketika berhadapan Siti Zulaikha di dalam satu kamar, beliau tetap pasrah dan berdoa kepada Allah agar nafs mendapatkan rahmat dari Allah, harapannya adalah agar nafs yang amarah (mengikuti syahwat) berubah menjadi nafs yang muthmainah (tenang, tidak ada dorongan seks).
      Terapi kedua ini bisa dilakukan teknik relaksasi religius dimana penderita LGBT diberikan ketrampilan relaksasi yang di modifikasi dengan kepasrahan kepada Allah SWT. Hasil latihan ini selain dapat mengurangi gejolak dorongan seks yang menyimpang juga dapat membantu penderita untuk menggunakannya ketika gejolak muncul. Nafsu syahwat yang sedang bergejolak dapat di counter dengan teknik relaksasi.
      Proses relakasi meditatif ini dapat mengurangi kecemasan, Penyimpangan seksual merupakan simtom/penyakit kecemasan yang dihasilkan dari pengalaman masa lalu yang tersimpan di pikiran bawah sadar. Hal ini ditunjukkan dengan perilaku obsesi kompulsif yang ada pada penderita penyimpangan seksual. Maka dengan pengurangan kecemasan ini diharapkan dapat mengurangi dorongan seksual yang muncul, dan dengan berkurangnya dorongan seksual ini akan mengurangi pula frekuensi terjadi perilaku seks yang menyimpang.
Penyimpangan seksual dapat pula dideskripsikan sebagai cara mengatasi masalah dengan mood yang rendah, mengatasi rasa kesepian, membenci diri sendiri dan kehampaan akan makna hidup. Dengan memasrahkan diri kepada Allah dengan penuh kesadaran maka keadaan keadaan psikis yang demikian dapat dikurangi bahkan dapat diatasi. Salah satu cara untuk melakukan relaksasi-pasrah ini adalah dengan dzikir nafas, dengan metode dzikir nafas selain memberikan kesadaran spiritual juga bisa mengurangai perasaan cemas
3)      Spiritual Self Hypnosis
Hipnoterapi merupakan teknik yang umum digunakan untuk mengurangi kecanduan seperti merokok, narkoba dan Seks. Spiritual Self hypnosis digunakan dalam model terapi ini yaitu ketika kepasrahan dimunculkan dan proses relaks sudah terjadi maka kalimat kalimat sugesti dapat dimasukkan. Unsur spiritual dalam self hypnosis ini dapat dilakukan dengan menyerahkan kesembuhan kepada Allah SWT. Pada kisah Nabi Yusuf terdapat teknik Spiritual Self hypnosis yaitu ketika beliau memanjatkan doa kepada Allah saat berduaan dengan Siti Zulaikha. “Dan aku tidak membebaskan nafsku, karena sesungguhnya nafs itu selalu membawa kepada kejahatan, kecuali nafs yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang.”
Penanaman sugesti ini penting bagi penderita LGBT yang ingin membebaskan diri penyimpangan ini. Selama dirinya tidak bersedia untuk sembuh, selama dia menganggap bahwa perilaku seks menyimpangnya adalah suatu kewajaran maka dengan terapi apapun tidak akan bisa sembuh.
Kemudian sugesti berikutnya adalah pengakuan bahwa hanya dengan rahmat Allah nafs amarah berubah menjadi nafs muthmainah, serta pengakuan bahwa Allah maha pengampun dan penyayang. Jika kalimat ini menjadi materi self sugestion maka akan dapat merubah content bawah sadar terutama hal hal yang dapat memicu munculnya perilaku LGBT.


[1] M.A. Priatno. 1996.  Syari’at Islam dalam Menghadapi Kenakalan Remaja. Bandung: AlMa’arif. Hal. 105
[2] Mappiare, Andi. 1982. Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha Nasional. Hal. 27
[3] Cahayauntukkeluarga.files.wordpress.com/ (diakses pada hari senin tanggal 07 januari 2013 jam 11.54)
[4] Sudarsono. 1991. Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Hal. 5
[5] Kartini Kartono. 1998. Patologi sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: CV. Rajawali. Hal. 6
[6] Sudarsono. Op.cit. hal. 5
[7] Sudarsono. 1991. Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Hal. 11
[8] Ibid., hal. 11
[9] Samsul Munir Amin. 2010. Bimbingan dan Konseling Islam. Jakarta: Amzah. Hal. 368
[10] Sarlito Wirawan Sarwono. 2007. Psikologi Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 205
[11] Aat Syafaat, Sohari Sahrani, Muslih. 2008. Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Mencegah Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 79
[12] Wiryo Setiyana. 2015. Patologi Sosial. Bandung: Tim Mimbar Pustaka. Hal. 115
[13]  Aat Syafaat, Sohari Sahrani, Muslih. 2008. Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Mencegah Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 76
[14] Agoes Dariyo. 2004. Psikologi Perkembangan Remaja. Bogor Selatan: Ghalia Indah. Hal. 110
[15] https:// googleweblight.com(diakses pada hari senin tanggal 18 Februari 2016 jam 13.05)

[16] www.mohlimo.com(diakses pada hari jumat tanggal 29 januari 2016 jam 14.09)
[17] Sundari, Siti. 2005. Kesehatan Mental dalam Kehidupan. Jakarta: PT Rineka Cipta. Hlm. 80
[18] Kartono, Kartini. 1990. Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan). Bandung: Mandar Maju. Hlm. 174
[19] Dr. Abu Ameenah Philips dan Dr.Zafar Khan, Islam dan Homoseksual (Jakarta: Pustaka Zahra, 2003), Cet.1, hlm. 85
[20] Dr. Masyitah Ibrahim "Program Ikut Telunjuk Nafsu", Artikal diakses pada 20 May 2013, dari http://www.utusan.com.my
[21] Dra. Sri Habsari, Bimbingan dan Konseling SMA, diakses pada 24 May 2013 dari http://books.google.co.id
[22] Dr. Syed Hassan, Kenapa Berlakunya Kecelaruan Jantina, (Jurnal al-Islam: May 2011) hlm. 35
[23] Noor Azilawati Mohd Sabda, Siri Pemupukan Motivasi Insan, Menghindari Ancaman Seksual, (T. t: Pinang SDN.BHD), Cet.1, hlm. 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar